Mahkamah Saudi pada Rabu lalu (11/4) menghukum seorang ulama yang sangat tegas mendukung pemisahan jenis kelamin dengan hukuman lima tahun penjara atas tuduhan "penghasutan" melawan penguasa kerajaan, media Saudi melaporkan.
Syeikh Yussuf al-Ahmad juga dijatuhi hukuman larangan melakukan perjalanan selama lima tahun dan denda 100.000 riyal ($ 26.600 / 20.235 €) lapor laman aleqt.com dan laman Al-Eqtesadiya.
Ulama, yang ditahan pada Julai tahun lalu, telah didakwa dengan tuduhan melakukan penghasutan, laman tersebut mengatakan.
Tindakan penghasutannya yang dianggap kontroversial adalah dia menyerukan untuk menghancurkan Masjidil Haram, tempat berdirinya Ka'bah dan membangun kembali Masjidil Haram dengan cara yang akan membuat tidak mungkin lagi bagi kedua jenis kelamin berbeda bercampur baur selama ibadah haji.(fq/afp)
No comments:
Post a Comment