Wednesday 16 May 2012

Hukum Hudud

Oleh: Syeikh Husni Ginting Al-Langkati

Banyak orang yang belum mengerti bahwa hukum hudud datang dari Allah s.w.t, disampaikan kepada Nabi Muhammad s.a.w, sebab sebahagian beranggapan bahwa Hukum Hudud hanyalah hasil karangan para ulama yang tidak berlandasan dengan al-Qur`an dan Sunnah, mereka adalah golongan yang menuduh ahli fiqih dan ahli hadis memasukkan hukum dengan berlandaskan hawa nafsu mereka, sebahagiannya lagi berpendapat bahwa hudud tidak terdapat didalam al-Qur`an cuma terdapat didalam Hadis, sementara mereka tidak menerima hadis jika muatannya itu tidak di dukung oleh al-Qur`an al-Karim, mereka ini adalah anti Sunnah.

     Hal ini pernah Rasulullah sebutkan didalam hadisnya :

لا ألفين أحدكم متكئا على أريكته يأتيه الأمر مما أمرت به، ونهيت عنه، فيقول  : لا أدري ما وجدنا في كتاب الله اتبعنا 

Artinya : Janganlah sempat Aku Dapati seorang kamu yang sedang duduk menyandar di kursinya, telah datang kepadanya perintahku dan laranganku, kemudian dia berkata : " Aku tidak tahu, apa yang kami dapati didalam al-Qur`an itu yang kami ikuti. ( H.R Abu Daud , Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad ).

     Rasul bersabda :

ما أمرتكم به فخذوه وما نهتكم عنه فانتهوا

Artinya : Apa yang saya suruh hendaklah kamu laksanakan, dan apa yang saya larang dari kumu hendaklah kamu tinggalkan. ( H.R Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah ).

     Rasulullah bersabda : 

من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصا الله 

Artinya : Barangsiapa yang taat kepadaku maka dia telah ta`at kepada Allah, dan Barangsiapa yang tidak patuj kepada ku maka dia telah tidak patuh kepada Allah.( H.R Bukhari, Muslim, Nasa`i , Ibnu Majah dan Ahmad).

     Sehingga jikalau tidak terdapat didalam al-Qur`an sekali pun, tetapi didapati didalam hadis yang sohih maka kita wajib melaksanakannya dan wajib menerimanya sebagai hukum Allah, jika kita tidak menjunjung tinggi dan menerimanya maka kita telah ingkar dengan suruhan Allah yang telah menyuruh kita untuk menta`ati Nabi Muhammad s.a.w.

     Padahal Allah telah berfirman menguatkan sabda-sabda Nabi Muhammad :

قل أطيعوا الله و أطيعوا الرسول  

Artinya :  Katakanlah lagi ( kepada mereka ) : " Ta`atlah kamu kepada Allah dan ta`atlah kepada Rasul Allah .( An-Nur : 54 ).

Allah berfirman :

فليحذر الذين يخالون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم 

Artinya :  Dan hendaklah mereka yang mengingkari perintahnya ( Muhammad ) beringat serta berjaga-jaga jangan mereka tertimpa  bala` bencana atau di timpa azab siksa yang amat pedih . ( an-Nur : 63 ).

     Dan Allah telah menjelaskan juga bahwa apa yang Rasulullah sampaikan kepada umat merupakan wahyu darinya, dan tidak akan mungkin Nabi Muhammad berbicara mengikuti keinginan hawa nafsunya sendiri. 

Allah berfirman :

 وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى

Artinya : Dan dia tidak memperkataka ( sesuatu yang berhubungan dengan agama islam ) menurut kemauan dan pendapatnya sendiri . Segala yang di perkatakannya itu ( sama ada al-Qur`an atau Hadis ) tidak lain hanyalah wahyu yang disampaikan kepadanya .( an-Najm : 3-4 ).

     Setelah kami sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan tentang wajibnya menerima perintah Rasul s.a.w dari hadis dan firman Allah maka semestinya kita benar-benar menjunjung tinggi perintah Rasul, dan tidak menginngkarinya .

    Tumbuh dan berseminya sekarang pemikiran sekuler dan libral membuat banyak kalangan masyarakat tidak betul-betul memahami permasalahan hudud, mereka menganggap bahwa hudud merupakan sesuatu yang melanggar hak azazi manusia yang tidak dapat di terima, tetapi lebih menyakitkan lagi jika kita lihat gejala masyarakat yang telah tidak percaya dengan pihak keamanan dan polisi, dengan ketidak percayaan mereka terhadap aparat hukum dan kepolisian maka mereka berlaku mainhaki sendiri, jika menangkap seseorang yang kedapatan mencuri maka mereka akan bakar hidup-hidup tanpa proses tanya jawab dan penyelidikkan, sebagaimana terjadi di Sumatra Utara Indonesia, dua pria telah di tuduh mencuri kemudian di bakar hidup-hidup tanpa di selidiki dan diintrogasi, kasus-kasus pencurian yang marak jika di jalankan hukum hudud dengan memotong tangan si pencuri maka insyallah negara akan aman.


      Agama Islam datang bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kebaikkan kepada umat, serta bertujuan untuk menolak segala hal-hal yang dapat memberi mudhrat dan yang membahayakan, sebab itu Islam datang menjaga beberapa hal yang sangat penting mencakup dari :

1 - Jiwa dan nyawa.
2 - Agama .
3 - Harta .
4 - Nasab dan keturunan.
5 - Harga diri .
6 - Akal

1- Memelihara jiwa dan nyawa.

     Agama islam sangat menghormati jiwa sesorang, karena Allah telah menciptakan jiwa tersebut dan semestinya dijaga dengan sebaiknya, sebab itulah syari`at islam mengharamkan umatnya membunuh jiwa tanpa hak, bahkan islam mengharamkan seseorang muslim membunuh dirinya sendiri, kehidupan itu adalah anugerah dari Allah s.w.t, maka tidak sewajarnya dihabiskan dengan pembunuhan, disamping itu Allah juga telah menetapkan hukuman dan ganjaran bagi sang pembunuh dengan mengadakan qisaas kepada si pembunuh, pembunuhan jika dilakukan oleh seseorang dengan sengaja maka di bunuh juga, betapa besar rahmat Allah kepada manusia, jika di pikir - pikir secara logika, seseorang yang memiliki ahli keluarga yang terbunuh tidak akan terima pembunuhan terhadap keluarganya, ahli keluarga yang terbunuh sangat menginginkan orang yang membunuh keluarganya di hukum dengan seberat-beratnya dan seadil-adilnya, tidak ada hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kecuali pelaksanaan qisas terhadap si pembunuh, penulis sangat yakin andaikata hal ini terjadi terhadap orang yang menolak hukum qisaas, maka mereka akan menuntut kepada pihak pengadilan sesuatu yang lebih kejam daripada hukum qisaas.

Allah berfirman didalam masalah hukum qisas :

يأيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan kamu menjalankan hukuman Qisaas ( al-Baqarah : 178 ).

2 - Memelihara agama

Agama islam sangat menghormati kepercayaan orang lain, islam tidak mendesak dan memaksa seseorang agar memeluk agama islam, tetapi jika terjadi penukaran agama setelah masuk islam berarti ini merupakan salah satu tindak kejahatan yag perlu di hukum, penukaran agama di pandang mempermainkan agama tersebut, jika didalam beberapa waktu seseorang yang murtad ( yang telah keluar agama islam ) tidak kembali ke pangkuan islam  setelah di nasehati maka orang tersebut di bunuh sebagai hukuman terhadapnya.

Hadis Rasulullah :

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia ( H.R Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad ).

3 - Memelihara harta benda.

Harta benda merupakan anugerah Allah yang di berikan kepada seseorang, mengambilnya dengan tanpa hak merupakan satu kejahatan yang di pandang jelek oleh seluruh agama didunia ini, untuk menjaga harta benda seseorang tidak diambil dan di curi oleh orang yang jahat islam menetapkan hukum hudud bagi para pelakunya, hal ini sangat penting sekali agar masyarakat aman dan tidak banyak terdapat pencurian di suatu negara, tentang wajibnya pelaksanaan hudud potong tangan di kuatkan oleh Firman Allah yang berbunyi :

  والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما

Artinya : Dan orang laki-laki yang mencuri dan orang perumpuan yang mencuri potonglah tangan mereka .( al-Maa`idah : 38 ).

Rasulullah bersabda :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا .
  
Artinya : Rasulullah s.a.w telah memotong tangan seseorang pencuri, ( yang telah mencuri sesuatu ) yang berharga seperampat dinar lebih . ( H.R Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa`i dan Ahmad ).

4 - Memelihara keturunan dan nasab.

Zina merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan negara, dengan terjadinya kehamilan yang disebabkan perzinaan akan mengakibatkan sulitnya untuk menjaga keturunan dan nasab anak yang dilahirkan, anak itu akan dikucilkan oleh masyarakat karena tidak memiliki ayah yang sah, zina juga dapat menjadikan hubungan rumah tangga menjadi retak dan hancur, sebab itu islam telah memberikan hukuman bagi para penzina dengan beberapa hukuman.

a - Bagi anak dara dan lajang.

Hukuman kepada mereka di sebat atau di cambuk, kemudian diasingkan satu tahun, sebagaimana yang di jelaskan oleh Rasulullah s.a.w .


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن النبي صلى الله عليه وسلم قضى فيمن زنى ولم يحصن بنفى عام وإقامة الحد عليه 

Artinya : Bahwasanya Nabi s.a.w. menghukum seorang yang berzina yang belum pernah kawin, dengan di asingkan setahun dan dilaksanakan had sebat ( seratus kali ) kepadanya. ( H.R.Bukhari ).

b - Bagi seseorang yang telah berkawin

Sementara bagi yang telah berkawin dihukum dengan rajam sampai mati, sebagaimana yang telah terjadi kepada Ma`iz bin Malik, perempuan dari Ghamidiyyah dan perempuan dari Yahudi, hal ini telah menjadi ijma` ulama dan telah tertulis didalam kitab-kitab hadis bukan saja kitab-kitab fiqih, hal ini membuktikan rajam bukan buatan ulama-ulama fiqih bahkan hukum Allah yang telah disampaikan kepada Nabinya, dan disebarkan oleh ulama-ulama umatnya.

Rasulullah bersabda :

والذي نفسي بيده ، لأقضين بينكما بكتاب الله، والوليدة والغنم رد عليك، وابنك جلد مائة وتغريب عام ، واغد يا أنيس إلى امرأة هذا ، فإن اعترفت فارجمها 

Artinya : Demi Allah yang jiwaku didalam kekuasanya, niscaya saya akan menghakimi antara kamu berdua dengan kitab Allah, hamba perempuan dan kambing dikembalikan kepada mu, dan hukuman anakmu seratus kali sebat dan diasingkan selama satu tahu, pergilah kamu ya Unais ke isteri laki-laki ini jika dia mengaku maka rajamlah dia. ( Bukhari dan Muslim ).

Umar r.a Berkata :

Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran , dan Allah telah turunkan kepadanya al-Qur`an, dan diantara ayat yang Allah telah turunkan kepadanya adalah Ayat Rajam, kami telah membacanya, menghafalnya dan memahaminya, Rasulullah telah menjalankan hukuman rajam tersebut, saya takutkan jika telah berlalu lama terhadap orang-orang , maka mereka mengatakan : Kami tidak menemukan ayat rajam didalam al-Qur`an, maka mereka sesat dengan meninggalkan satu kefardhuan yang telah Allah turunkan, sesungguhnya rajam itu memang ada didalam kitab Allah bagi orang yang berzina, apabila telah kawin dari laki-laki dan perempuan, apa bila terdapat disana saksi ( empat orang yang adil ), atau kehamilan dan pengakuan ( sang penzina ). ( H.R Bukhari dan Muslim ).

Adapun ayat yang telah di mansukhkan bacaannya dan masih di tetapkan hukumnya adalah : 

Firman Allah :

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البنة 

Artinya : Lelaki yang pernah kawin dan perempuan yang pernah berkawin jika berzina hendaklah kamu rajam keduanya.

5 - Memelihara harga diri.

Menuduh seorang wanita yang solehah berzina merupakan hal yang menghilangkan harga diri seseorang hal ini tidak di perbolehkan oleh Allah, bahkan Allah s.w.t menghukum orang menuduh tersebut jika tidak dapat mendatangkan saksi sebanyak empat orang laki-laki yang adil di had, karena hal itu memalukan kepribadian wanita tersebut, sebagai Allah menjelaskan hukuman qadzaf ( menuduh ) didalam al-Qur`an surah an-Nur.

Rujukkan :

1 - Subulus Salam Syarah Bulughul Maram oleh as-Son`ani.
2 - Nailul Authar Syarah Muntaqil Akhbar oleh as-Syaukani.
3 - al-Ihkam Fi Usulil Ahkam oleh al-Aamadi.
4 - Talkhish al Habir oleh al-Asqalani.


NB : Insyallah akan di teruskan sedikit lagi.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...